Halbar – Aktivitas penambangan liar galian C di bantaran sungai Akelamo, di Desa Taraudu Kusu dan Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, memicu keresahan publik karena dinilai tidak memiliki izin alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Walangatom Halbar, Yohanis Bassay. Ia menilai, aktivitas penambangan dan penimbunan pasir yang diduga tidak memiliki izin ini akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, ia mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil sikap tegas atas maraknya operasi penambangan ilegal tersebut.
“Aktivitas penambangan galian C di bantaran sungai Akelamo ini sangat merugikan dan berdampak buruk pada kerusakan ekosistem lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jika operasi penambang galian C ilegal ini terus dibiarkan, maka kerusakan serius seperti longsor dan banjir akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” ujar Yohanis, pada media ini, Jumat, (06/02/2026).
Yohanis menyebutkan, disepanjang bantaran sungai ini terdapat lahan pertanian yang produktif. Lahan-lahan tersebut terancam hilang jika terjadi longsor dan erosi akibat dari adanya galian C ilegal ini.
“Lahan-lahan pertanian terancam hilang, jika terjadi longsor dan erosi akibat dari penambangan ilegal,” Imbuhnya.

Di hari yang sama, untuk menghimpun pernyataan Ketua Walangatom Halbar, Yohanis Bassay, Tim media ini mencoba untuk menelusuri sepanjang bantaran sungai Akelamo. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa benar telah terjadi operasi penambangan galian C yang marak terjadi di sepanjang bantaran sungai.
Tim media ini pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menghimpun beberapa informasi terkait perizinan dan pemilik tambang galian C, menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa, ada oknum pensiunan aparat TNI yang tengah melakukan penambangan galian C yang berinisial A.

“Iya, ini sudah lama mereka beroperasi, beberapa mobil Dump Truck sering lalu-lalang di halaman rumah kami, dan ada juga oknum pensiunan aparat TNI yang melakukan penambangan pasir ini.” ungkap sumber tersebut.
“Selain di bantaran aliran sungai, oknum pensiun TNI tersebut juga diketahui beroperasi galian C di Desa Gamomeng, di bekas banjir dengan menggunakan alat berat seperti eksavator mini,” tambahnya.
Secara terpisah, salah satu penambang yang bernam Jeri mengatakan bahwa adanya alat berat yang beroperasi di bantaran aliran sungai Akelamo adalah milik masyarakat setempat yang tidak mengantongi izin operasi.
“Saya juga penambang pasir disini, memang beberapa kali sudah di adakan pertemuan dengan Pemda Halbar, Dinas terkait dan Balai dari Provinsi, tapi tidak ada solusi soal izin, dan rata-rata penambang disini adalah masyarakat asli di Desa Taraudu Kusu,” ungkap Jeri.
Ia menambahkan, sempat beberapa kali membayar pajak dengan total biaya sebesar Rp750.000 per bulan dan sudah di bayar selama 4 bulan.
“Kami juga sudah bayar pajak, meski belum ada izin, dengan total biaya sebesar Rp750.000 per bulan,” pungkasnya.