Hukum & KriminalPolres Halbar

Polres Halbar Bantah Soal Kasus Pencabulan Anak Dipetieskan

×

Polres Halbar Bantah Soal Kasus Pencabulan Anak Dipetieskan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot. (Foto:Ist/Fakta)

Halbar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Barat (Halbar), AKBP Teguh Patriot menegaskan tidak pernah mempetieskan ataupun menunda penanganan kasus pemerkosaan, pencabulan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum wartawan di Kabupaten Halmahera Barat. Kapolres juga membantah tudingan Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Halmahera Barat di DKI Jakarta, yang mencuat di publik belakangan ini.

AKBP Teguh menyatakan, bahwa kasus ini telah dilakukan gelar perkara dan menyatakan naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ia pun menyebutkan, haram baginya untuk sengaja mendiami kasus ini.

“Bukan menunda penanganan. kita tetap gaspol, haram bagi saya jika saya menelantarkan korban perkosaan, pencabulan apalagi ini anak kecil,” kata Kapolres dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (06/02/2026).

“Jadi kasus ini sudah dilakukan gelar perkara, dan menyatakan naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, perkara sudah menjadi laporan polisi,” tambahnya.

Disamping itu juga, kata Kapolres ada beberapa kendala dilapangan karena korban masih mengalami traumatis. Meskipun demikian, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan melakukan pemeriksaan melalui psikolog.

“Korban masih trauma, dan penyidik sangat berhati-hati dalam penanganannya. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan melakukan pemeriksaan melalui psikolog,” jelasnya.

Sebelumnya, Sentrum Mahasiswa Indonesia (Semaindo) Halmahera Barat yang berada di DKI Jakarta mendesak agar Kapolres Halmahera Barat segera mengusut tuntas kasus pelecehan terhadap anak balita yang masih berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang oknum wartawan di kabupaten Halbar.

Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur itu, terlebih seorang balita yang masih berusia 4 tahun, adalah perbuatan kejahatan luar biasa yang membutuhkan urgensi tinggi dan sensitivitas khusus.

Semaindo menyesalkan lambatnya respon serta penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Polres Halmahera Barat. Menunda penanganan kasus pelecehan anak dibawah umur, bukan hanya mencederai rasa keadilan keluarga, tetapi juga membiarkan predator tetap berkeliaran di tengah masyarakat, yang berpotensi menimbulkan korban baru.

Menanggapi hal itu, Perwira Baharkam Polri ini, kembali menegaskan bahwa, dua hingga tiga hari kedepan setelah penanganan psikolog terhadap korban sudah dilakukan, tentu pihaknya akan kembali menggelar perkaranya.

“Penyidik sangat bersemangat menangani kasus ini karena kemanusiaan, kami juga melihat masa depan korban, kami juga membutuhkan dukungan dari semua pihak agar kasus ini bisa ditangani dengan cepat,” pungkasnya.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *