Ternate – Pemerintah pusat masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp613 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni saat menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah 2026 di Bela Hotel, Ternate, Kamis (29/1/2026).
Agus menjelaskan, tunggakan tersebut berkaitan dengan mekanisme transfer ke daerah, termasuk dana yang berstatus kurang bayar dan dana yang masih berada dalam skema transfer antarlembaga pemerintah pusat.
“Memang ada kewajiban pemerintah pusat yang belum terbayarkan ke daerah, nilainya sekitar Rp600 miliar. Itu akan dibayarkan sesuai mekanisme dan ketentuan keuangan negara,” kata Agus.
Menurut dia, daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer langsung ke APBD. Selain transfer ke daerah, terdapat pula dana yang dikelola kementerian dan lembaga yang dialokasikan untuk program pembangunan di daerah, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik.
Agus menegaskan, perbedaan perlu dipahami antara dana transfer yang berstatus kurang bayar dengan dana yang masih berada dalam proses penyaluran melalui kementerian teknis.
“Kurang bayar itu kewajiban yang seharusnya sudah dibayarkan tapi belum terealisasi. Itu tetap akan diselesaikan,” ujarnya.
Menanggapi kondisi infrastruktur, termasuk masih adanya ruas jalan nasional yang rusak, Agus mengatakan sebagian program pembangunan baru akan terealisasi pada tahun anggaran berjalan dan berikutnya, sehingga dampaknya belum sepenuhnya terlihat saat ini.
Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah 2026 sendiri digelar selama tiga hari di Maluku Utara dan diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Forum ini membahas sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Sumber: TernateHits