Ternate – Sebagai bentuk rasa syukur atas musim panen durian, terdapat tradisi sedekah ‘Hoi Durian Masou’ dari masyarakat Desa Kalaodi di Tidore. Pada masa panen durian, seluruh masyarakat diminta oleh pemimpin adat (sowohi) untuk membawa sejumlah buah durian dengan kualitas terbaik ke rumah adat.
Kemudian dilaksanakan prosesi ritual doa sebagai berterima kasih atas panen yang diperoleh. Selanjutnya durian tersebut dibagikan kepada orang-orang yang dianggap berhak menerima, yakni orang-orang yang tidak memiliki durian dengan mengutamakan para pemimpin adat, joguru , para pemimpin daerah maupun para pembesar di daerahnya.
Dilaporkan dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), tradisi Hoi Durian Masou tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Tidore yang dilindungi negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pelindungan tradisi tersebut sebagai komitmen melindungi ragam ekspresi budaya tradisional yang telah hidup di masyarakat dalam sejak lama.
Argap menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, dan mencegah perlindungan secara komersial oleh pihak lain.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ucap Argap, Kamis, 29 Januari 2026.
Argap menambahkan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud benda maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi potensi geografis, indikasi asal, dan lainnya.