BERITA UTAMADinas Provinsi

Tiga Pejabat Pemprov Malut yang Bermasalah Masih Digantung Oleh Inspektorat

×

Tiga Pejabat Pemprov Malut yang Bermasalah Masih Digantung Oleh Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Malut Sherly Laos dan tiga pejabat yang dinonaktifkan dari jabatan oleh Gubernur Malut. (Foto: Tim/Fakta)

Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya memutuskan nasib empat pejabat eselon II yang sebelumnya dinonaktifkan sementara. Dari keempatnya, baru satu pejabat yang resmi diberhentikan dari jabatannya, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan Inspektorat.

Pejabat yang dicopot adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Ridwan Saban. Pemberhentian Ridwan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP-MU/001/1/2025 yang ditandatangani Gubernur Sherly Tjoanda pada 21 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Ridwan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Adbang dan didemosi ke posisi Penelaah Teknis Kebijakan pada Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Malut. Keputusan itu mulai berlaku efektif pada 2 Februari 2026.

Pemerintah juga menyertakan klausul koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif dalam penetapan tersebut.

Sementara itu, tiga pejabat lain yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudhitya Wahab, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Armin Zakaria hingga kini masih berstatus terperiksa oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan seluruh tahapan administratif pemberhentian Ridwan Saban telah rampung.

Surat keputusan pemberhentian sudah diterbitkan dan saat ini pihaknya hanya menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua proses administratif sudah ditempuh. Sekarang tinggal menunggu pertek pemberhentian dari BKN untuk diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Zulkifli, Rabu (28/1/2026).

Adapun terkait tiga pejabat lainnya, Zulkifli menegaskan BKD belum dapat memastikan apakah mereka akan dikembalikan ke jabatan semula atau justru diberhentikan.

Keputusan sepenuhnya berada di tangan Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ia menyebutkan, Kepala Dispora Saifuddin Djuba telah menindaklanjuti sebagian dokumen administratif yang menjadi temuan pemeriksaan.

Yudhitya Wahab juga disebut sedang menyiapkan langkah tindak lanjut.

Sementara untuk Armin Zakaria, BKD mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“BKD sifatnya hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi. Bentuk sanksinya baru bisa diketahui setelah ada putusan resmi dari Inspektorat,” ujar Zulkifli.


Sumber: TernateHits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *