Halbar – Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam perkara dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas (perjadin) di Inspektorat Halmahera Barat.
Delapan saksi yang seluruhnya aparatur sipil negara (ASN) di Inspektorat Halmahera Barat itu akan diperiksa pada Kamis, 29 Januari 2026, di Markas Polres Halmahera Barat.
Kasus ini menyeret Kepala Inspektorat Halmahera Barat periode 2021 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Julius Marau.
Ia diduga memotong anggaran perjalanan dinas bawahannya serta melakukan intimidasi.
Para staf mengaku hak perjalanan dinas yang seharusnya diterima per sekali perjalanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Namun, mereka hanya menerima Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Ikra Patamani membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Sesuai jadwal, besok ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pemotongan perjalanan dinas,” kata Ikra saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ikra menjelaskan, penyelidikan perkara ini bermula dari viralnya dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Halmahera Barat.
Dugaan pemotongan itu disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2021.
“Atas dasar viralnya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sebelumnya juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara itu mengatakan, keterangan saksi menguatkan dugaan pemotongan anggaran.
“Para saksi menerangkan adanya pemotongan. Mereka menandatangani bukti penerimaan dengan nominal yang tidak sesuai dengan uang yang diterima,” kata Ikra.
Ia menambahkan, penyidik tindak pidana korupsi masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Perhitungan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Kami masih menunggu hasil audit tersebut,” ujarnya.
Sumber: TernateHits