Forkopimda

Pengadilan Tinggi Malut Tolak Banding Helmi Umar Muchsin

×

Pengadilan Tinggi Malut Tolak Banding Helmi Umar Muchsin

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara. (Dok: PT Malut/RRI)

Sofifi – Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menolak banding tergugat I, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng selaku tergugat II, dalam perkara utang piutang dengan penggugat Ahmad Assegaf. 

Tak mengabulkan gugatan Wakil Bupati Halmahera Selatan dan istrinya ini, telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate nomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara melawan hukum.

Putusan banding tersebut, pada Rabu 14 Januari 2026 lalu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Yusriansyah, didampingi 2 anggota lainnya, Mustajab dan Slamet Widodo. 

Ahmad Assegaf selalu penggugat melalui tim Penasihat Hukum (PH) Ismar Juma, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara ini harusnya sebagai pejabat publik atau Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana harus melakukan pengembalian hutang kepada klien kami, sebesar Rp 950 juta. 

“PN sudah kalah, PT juga kalah, setidaknya sebagai warga negara dan pejabat publik, harus menjalankan kewajiban mengembalikan uang klien kami,” ujarnya, Rabu 28 Januari 2026. 

Putusan PT ini jika pihak tergugat masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung lanjut Ismar, ia meyakini bakal ditolak, karena dengan alat bukti yang dihadirkan di PN Ternate disertai putusan yang dikuatkan oleh PT itu sangat kuat. 

“Kami meyakini dari alat bukti yang dihadirkan di PN Ternate dan penguatan keputusan di PT, Insya Allah kami akan menang,” kata Ismar. 

“Dalam waktu 14 hari sejak putusan PT jika belum ada kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dinyatakan inkrah dan belum adanya pengembalian, maka sebagai penggugat mengajukan permohonan eksekusi di PN Ternate,” katanya, menambahkan.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya pihak penggugat telah memberikan 5 bukti ke Majelis Hakim. Dari 5 bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim, 4 diantaranya kwitansi pinjaman yang dipinjamkan oleh Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf.

Empat kuitansi itu berkaitan dengan pinjaman secara bertahap yang dilakukan Helmi Umar Muksin, mulai Desember 2019 sebesar Rp250 juta. Kemudian pada tanggal 29 September 2020 sebesar Rp100 juta, selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp100 juta. 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *