Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerkosaan Disabilitas di Ternate Harus Diselesaikan

×

Dugaan Pemerkosaan Disabilitas di Ternate Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi. (Dok: Antaranews)

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate diminta melengkapi berkas petunjuk Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dari hasil gelar perkara dalam kasus pemerkosaan terhadap korban disabilitas Intelektual atau Tunagrahita.

Permintaan ini disampaikan oleh, Ketua tim pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate Ahli Bidang Hukum, Nurdewa Safar, usai gelar perkara yang dilakukan Kejari dan Satreskrim serta pihak terkait di Polres Ternate, Senin 26 Januari 2026.

Nurdewa mengaku, hasil gelar dilakukan dengan pihak Kejaksaan dan Satreskrim tercatat beberapa poin atau bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik. Salah satunya soal pemeriksaan penambahan saksi atau rekan dekat korban dan hasil video atau rekaman suara visual dari ahli psikologi dalam menentukan korban benar-benar mengalami disabilitas Tunagrahita.

“Makanya kami minta agar penyidik mempercepat, karena kasus ini sudah mau 1 tahun ditangani. Harapannya agar korban dan keluarganya mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.

“Jadi kita berharap minggu ini sudah selesai, supaya petunjuk Jaksa dapat terpenuhi.  Tapi di kemudian hari jika kasus ini tak bisa dinaikkan maka kami bakal tempuh jalur hukum lainnya yakni praperadilan, baik ditingkat Polda maupun nasional,”

Senada, tenaga ahli hukum UPTD PPA Kota Ternate, Chalid Fadel, mengatakan kasus tersebut jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 6C, yang menyangkut posisi korban adalah disabilitas intelektual atau disebut Tunagrahita.

Sehingga lanjut Chalid, hasil gelar menentukan bukti tambahan sejauh mana korban disebut disabilitas intelektual. “Makanya tadi kami hadirkan psikolog untuk menjelaskan sejauh mana terkait disabilitas intelektual,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi, Rabu 28 Januari 2026 mengaku semua petunjuk Jaksa dari hasil gelar segera dilengkapi. “Kita lengkapi petunjuk Jaksa baru dilakukan pelimpahan,” ucapnya, singkat.

Diketahui, pemerkosaan itu terjadi, pada 27 April 2025. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka berinisial, M, I dan S.

Dalam perkembangan kasus, penyidik Satreskrim Polres Ternate sudah melakukan tahap I ke Jaksa Kejari Ternate. Namun pelimpahan itu dikembalikan dengan petunjuknya, yakni gelar perkara.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *