BERITA UTAMADPRD Malut

Masa Sidang Baru DPRD-Malut, 14 Ranperda Jadi Fokus Dewan

×

Masa Sidang Baru DPRD-Malut, 14 Ranperda Jadi Fokus Dewan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD Maluku Utara hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dan sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Rabu 28 Januari 2026. (Foto: tangkapan layar YouTube DPRD Malut)

Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 dan sekaligus membuka Masa Persidangan II Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Rabu 28 Januari 2026.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menyampaikan bahwa selama masa persidangan pertama, DPRD telah menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai representasi rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan, meliputi fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

“Dari 14 Ranperda tersebut, tujuh merupakan usulan Gubernur Maluku Utara dan tujuh lainnya berasal dari usulan DPRD Provinsi Maluku Utara,” ujar Kuntu Daud dalam rapat paripurna.

Daftar Ranperda Usulan Gubernur

Adapun tujuh Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku Utara meliputi:

  1. Ranperda Inovasi Daerah
  2. Ranperda Pengelolaan Pemerintahan Berbasis Elektronik
  3. Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat
  4. Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Saful Khairat
  5. Ranperda Penyelenggaraan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan
  6. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
  7. Ranperda Perubahan atas Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sementara tujuh Ranperda lainnya yang berasal dari usulan DPRD dan pembahasan bersama meliputi:

  1. Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
  3. Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  4. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Maluku Utara Tahun 2025–2045
  5. Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah;
  6. Ranperda Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
  7. Ranperda Penyelenggaraan Pesantren.

Kuntu Daud berharap seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk komisi-komisi dan Bapemperda, dapat memberikan perhatian serius dan kerja sama maksimal dalam pembahasan masing-masing Ranperda sesuai bidang tugasnya.

“Pada masa persidangan kedua, seluruh Ranperda baik usulan gubernur maupun DPRD yang menjadi tanggung jawab AKD diharapkan dapat dituntaskan pembahasannya hingga disahkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam aspek pengawasan, DPRD Maluku Utara juga didorong untuk terus mengintensifkan rapat koordinasi dengan instansi terkait, melakukan kunjungan kerja, serta peninjauan langsung ke kabupaten dan kota sesuai bidang tugas masing-masing komisi.

Selain itu, DPRD selama masa persidangan pertama juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, baik melalui surat maupun penyampaian langsung, yang berisi pengaduan, saran, dan kritik. Sebagian aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi, pemanggilan instansi terkait, peninjauan lapangan, hingga penyampaian rekomendasi kepada gubernur.

Dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan intensif terhadap berbagai dokumen anggaran. Terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD telah menetapkannya dalam rapat paripurna pada 7 November 2025, kemudian dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD pada 9 Januari 2026.

Sepanjang Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Maluku Utara tercatat telah melaksanakan:

•7 kali rapat paripurna

•2 kali rapat pimpinan DPRD

• 11 kali rapat Komisi I

•9 kali rapat Komisi II

•10 kali rapat Komisi III

•15 kali rapat Komisi IV

•5 kali rapat Badan Musyawarah

•4 kali rapat Bapemperda

•7 kali rapat Badan Anggaran

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan atas kerja dan dedikasi selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026,” kata Kuntu Daud.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *