Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinonaktifkan sementara untuk mengembalikan hasil temuan pemeriksaan.
Keempat pejabat tersebut hingga kini masih berstatus terperiksa. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Juba, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudithya Wahab, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Armin Zakaria, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ridwan Saban.
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengatakan, kelanjutan status para pejabat tersebut sepenuhnya menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
“Masih menunggu kebijakan gubernur,” kata Sarbin usai kegiatan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Aula SMK Negeri 2 Ternate, Rabu, 28 Januari 2026.
Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsudin A. Kadir menambahkan, para pejabat nonaktif itu diberi waktu untuk menyelesaikan temuan pemeriksaan.
Namun, menurut dia, tenggat waktu hanya diberikan kepada dua pejabat.
“Kalau tidak salah, yang diberi waktu hanya Kepala Dispora dan Kepala Disperindag. Kita tunggu hasilnya,” ujar Samsudin.
Mantan Penjabat Gubernur Maluku Utara itu menegaskan, selama proses tersebut berjalan, status keempat pejabat tetap nonaktif.
Ia juga meminta agar seluruh temuan segera diselesaikan.
“Temuan itu harus segera dibayar oleh yang bersangkutan. Soal sudah atau belum, bisa ditanyakan ke Inspektorat,” katanya.
Sumber: TernateHits