Sofifi – Gubernur Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, menyusul terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIT tersebut dilaporkan meluas akibat angin kencang dan kondisi cuaca panas. Asap tebal di kawasan hutan menyulitkan proses pemadaman dan mengancam area pertanian milik warga.
Meski dilaporkan telah padam, Gubernur tetap memberi perhatian serius pada persoalan kebakaran lahan atau hutan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pembakaran lahan, meski sering dianggap cara cepat, dapat dengan mudah berubah menjadi bencana yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Gubernur Maluku Utara dalam himbauannya, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembersihan kebun dengan membakar vegetasi kering. Api kemudian membesar dan merambat ke kawasan hutan karena dipicu angin kencang.
Gubernur menegaskan, praktik pembakaran lahan harus dihentikan, terutama saat cuaca panas dan berangin. Ia juga mendorong masyarakat untuk beralih ke cara-cara pengelolaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Beberapa alternatif yang disarankan pemerintah antara lain:
– Penyiapan lahan secara manual tanpa bakar, seperti menebas dan mencacah vegetasi secara bertahap.
– Pemanfaatan alat mekanis sederhana untuk membantu pembersihan lahan tanpa api.
– Penggunaan sisa vegetasi sebagai mulsa, guna menjaga kelembaban tanah, mencegah erosi, dan menambah unsur hara.
Pemanfaatan biodekomposer seperti Mikroorganisme Lokal (MOL) atau EM4 untuk mempercepat pelapukan biomassa.
Menurut Gubernur, metode-metode tersebut terbukti lebih aman, ramah lingkungan, serta mendukung kesuburan tanah dalam jangka panjang.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berkomitmen untuk memperkuat edukasi dan pelatihan bagi petani, agar alternatif tersebut dapat diterapkan secara luas di lapangan.
“Pencegahan kebakaran lahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Menjaga hutan berarti menjaga sumber kehidupan dan masa depan daerah kita,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan kesiapsiagaan serta pendampingan masyarakat guna mencegah kejadian kebakaran lahan dan hutan terulang kembali di Maluku Utara.
Sumber: TernateHits