Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mulai memprioritaskan revitalisasi aset perikanan untuk mendukung program penangkapan ikan terukur dan optimalisasi pendaratan hasil tangkapan di daerah.
Kepala DKP Maluku Utara, Fauzi Momole, mengatakan banyak aset perikanan yang saat ini kondisinya tidak lagi layak pakai karena usia perolehan yang sudah lama.
Aset-aset tersebut sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota sebelum dilimpahkan ke provinsi.
“Kita tidak bisa sekaligus. Revitalisasi aset ini harus step by step setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Fauzi di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.
Fauzi menyebutkan, biaya revitalisasi satu aset perikanan bisa mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar. Jika terdapat sekitar 10 aset yang membutuhkan peremajaan, maka kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp 20 hingga Rp 30 miliar.
Sejumlah aset perikanan tersebar di beberapa kabupaten, antara lain di Tuadak (Halmahera Barat), Sayoang (Halmahera Selatan), Manitingting (Halmahera Timur), serta Wainin (Kepulauan Sula).
Menurut Fauzi, sebagian aset masih beroperasi, namun sebagian lainnya mengalami kerusakan berat dan tidak dapat difungsikan.
“Untuk tahun ini, revitalisasi yang baru terakomodir anggarannya sekitar Rp 2 sampai Rp 3 miliar, dan itu kita prioritaskan di Wainin, Kepulauan Sula,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prioritas tersebut diambil karena lemahnya posisi tawar nelayan akibat minimnya fasilitas penanganan pasca tangkap. Tanpa cold storage, pabrik es, atau fasilitas pembekuan, hasil tangkapan nelayan terpaksa dijual murah.
“Bagaimana mungkin kapal-kapal besar yang izinnya dari pemerintah pusat wajib mendaratkan ikan di wilayah kita, tapi kita tidak punya sarana memadai untuk menampung hasil tangkapan mereka,” kata Fauzi.
Optimalisasi aset, lanjut dia, juga berkaitan langsung dengan kebijakan penangkapan ikan terukur di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang berbatasan langsung dengan Maluku Utara, seperti WPP 715, 716, 717, dan 714.
Kapal-kapal yang beroperasi di zona tersebut diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan dalam wilayah provinsi.
“Kalau aset kita siap, manfaat ekonominya tinggal di daerah. Itu tujuan besarnya,” ujar Fauzi.
Sumber: TernateHits