Ternate – Kepolisian Resor Ternate menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pengadaan cold storage dan freezer room senilai Rp 1,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terhadap proyek yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Anggaran proyek tersebut melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp 1.994.234.824,50 dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.
Pelaksana harian Kapolres Ternate Kombes Pol Azhari Juanda melalui Kepala Satreskrim AKP Bakry Syahruddin mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam tahap penyelidikan awal.
“Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia, pihak distributor barang, serta pemeriksa barang,” kata Bakry dalam rilisnya diterima di Ternate, Selasa (23/1/2026).
Menurut Bakry, penyelidikan menemukan indikasi ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Padahal, pemerintah daerah telah melakukan pembayaran proyek tersebut sebesar 100 persen.
“Dalam kontrak disebutkan barang yang dibeli adalah barang orisinal. Namun, berdasarkan hasil awal penyelidikan, barang yang diterima diduga merupakan barang rakitan,” ujarnya.
Selain itu, Bakry menyebut tata cara pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperjelas temuan tersebut, penyidik akan menghadirkan ahli teknik mesin dari Universitas Pattimura guna memeriksa kondisi cold room, freezer room, dan chiller room yang diadakan.
Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait mekanisme pengadaan.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Ternate turut berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Bakry.
Dalam proses tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Sat Reskrim Polres Ternate juga mendatangi Kantor BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Mereka ke kantor BPKP Malut, untuk melakukan koordinasi dengan BPK RI terkait dengan dugaan korupsi soal pengadaan Cold Storage dan Frizzer Room di Disperindag Malut.
“Koordinasi awal ini perlu dilaksanakan karena rencana penyidik akan meminta BPKP Malut untuk menghitung ulang indikasi kerugian negara. Kami perlu samakan persepsi antara penyidik dan auditor BPKP Malut terkait metode yang akan digunakan apakah melalui audit investigasi atau cukup dengan hasil ekspos berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diperoleh oleh auditor dari pennyidik,” kata AKP Bakry Syahruddin dalam keterangan pers di Ternate, Selasa (27/1/2026).
Tentunya kata dia, penghitungan indikasi kerugian negara ini penting sebagai gambaran bagi penyelidik terkait kerugian negara yang rill, jika nantinya dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP pada tahap penyidikan.
“Jika ada indikasi kerugian keuangan negara, terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, memeperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi maka peristiwa diduga tindak pidana korupsi ini akan ditingkatkan ketahap penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Yudhitia Whab, diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate, Jumat (23/1/2026), kemarin.
Dari pengamatan media ini, Yudi diperiksa mulai sekitar pukul 19:30 WIT hingga pukul 23:10 WIT. Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Tipikor.
“Kedatangan saya ini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pengadaan Cold Storage dan Freezer Room,” kata Yudi saat diwawancarai usai diperiksa.
Yudi enggan membeberkan pertanyaan dari penyidik. “Soal berapa pertanyaan nanti tanya ke penyidik,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, membenarkan Yudi diperiksa sekitar 4 jam oleh penyidik.
“Keterangan yang bersangkutan akan dipelajari kembali dengan keterangan saksi lain. Tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil lagi jika dibutuhkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room dianggarkan melalui APBD Pemprov Malut, melekat di Disperindag senilai Rp1,9 miliar atau Rp1.994.234.824,50. Pekerjaan yang berlokasi di pasar Kota Baru, Kota Ternate itu dilaksanakan oleh CV. Dirga Bintang Muda.
Reporter: Aldy M