BERITA REDAKSIKejati Malut

Kasus Disperindag Malut Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

×

Kasus Disperindag Malut Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (5/12/2025). (Dok: Ir-One/RRI)

Ternate – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga saat ini belum mengambil langkah untuk mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023 sebelum menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Fajar Haryowimbuko saat dikonfirmasi, mengakui, permintaan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK-Rau sudah ditayangkan sebelumnya.

“Sudah minta kompensasi kerugian negara dari BPK RI. Mudah-mudah hasilnya tidak terlalu lama,” ujarnya.

Dikatakannya, apabila hasil perhitungan BPK telah diterima maka tim akan melakukan gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka perkara yang sedang ditangani.

Nanti kalau PKN sudah turun kita gelar penetapan tersangka, karena prosesnya begitu, ucapnya, menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, tim juga telah meminta keterangan sejumlah saksi baik rekanan, Disperindag maupun penerima dari kegiatan pasar murah. 

“Saksi-saksi yang kami periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dinas maupun dari penerima manfaat. Kami sudah memeriksa di beberapa Kabupaten dan Kota terkait program ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, tim penyidik ​​Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *