BERITA UTAMAPolres Ternate

Penyidik Polres Ternate Koordinasi dengan BPKP Malut Soal Korupsi Pengadaan Cold Storage

×

Penyidik Polres Ternate Koordinasi dengan BPKP Malut Soal Korupsi Pengadaan Cold Storage

Sebarkan artikel ini
Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Ternate saat melaksanakan koordinasi dengan BPKP-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore. (Dok: Rester/Fakta)

Ternate – Tim penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cold Storage dan Frizzer Room tahun 2023 pada Disperindag Provinsi Malut Utara.

Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik mendatangi Kantor BPKP-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, untuk melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawasa (Korwas) Bidang Investigasi BPKP.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi mengatakan, koordinasi awal ini, perlu dilaksanakan karena penyidik akan meminta BPKP-RI Perwakilan Malut untuk melakukan penghitungan indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

“Untuk itu perlu disamakan prespesi antara penyelidik dan Auditor BPKP terkait metode yang akan digunakan apakah akan melalui Audit Investigasi atau cukup dengan hasil ekspos berdasarkan alat bukti dan Barang Bukti yang diperoleh oleh Auditor dari penyelidik,” ujarnya.

Tentunya penghitungan indikasi kerugian negara ini lanjut Kasat, penting sebagai gambaran bagi penyelidik terkait kerugian negara yang riil saat status kasus akan ditingkatkan dari tahap ke tahap penyidikan.

“Jadi Jika ada indikasi kerugian keuangan negara, terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang/memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi maka peristiwa diduga tindak pidana korupsi ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, tegas.

Untuk diketahui, Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dianggarkan melalui APBD Pemprov Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50 tersebut merupakan bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

Dalam tahap penyelidikan ini, tim penyelidik Sat Reskrim Polres Ternate setelah mengambil keterangan klarifikasi terhadap beberapa pihak mulai dari mantan Kadis Perindag, Yudithya Wahab, Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023, hingga Ketua Pokja.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *