Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) Tidore Kepulauan (Tikep), Ismail Dukomalamo, soal kasus dugaan korupsi belanja jasa honorarium rohaniawan senilai Rp4,85 miliar.
Dari laporan yang dilansir oleh Malutpost.com, Sekda Ismail selesai diperiksa sekitar pukul 15:00 WIT, pada Senin (19/1/2026) kemarin, terlihat menggunakan pakain dinas saat dihampiri sejumlah wartawan, Ismail memilih diam dan langsung menuju ke mobil Avanza dengan nomor polisi DG 1364 LB. Ia didampingi oleh asistennya.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Ricard Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Sekda Tikep.
“Iya benar, terkait LHP BPK tahun 2024 terhadap penggunaan anggaran pada Bagian Kesra tahun anggaran 2023. Ada yang lain diperiksa hari ini yaitu mantan Kadis PUPR beserta bendaharanya. Jumlah yang kita sudah minta keterangan sebanyak empat orang,” terang Richard.
Untuk diketahui, dalam laporan BPK, ditemukan realisasi belanja jasa kantor yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp4,85 miliar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Tikep agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Temuan BPK ini menjadi pintu masuk bagi Kejati Malut untuk menelusuri lebih jauh soal ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut.
Editor: Nurni Abd
Sumber: Malutpost