Ternate – Puluhan saksi diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena menempati lahan milik Brigade Mobil (Brimob) Polri tanpa izin. Lahan seluas 4,5 hektar yang terletak di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan Maluku Utara tersebut, diklaim sebagai milik warga karena telah melakukan pembelian untuk kepentingan rumah tinggal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana melalui PS . Kasubdit II, AKP Budayat Taib mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang Saksi baik warga maupun sejumlah pihak terkait.
“Untuk penanganan perkara lahan milik Polri, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan berupa pengumpulan dokumen dan pemeriksaan Saksi-saksi,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat 16 Januari 2026.
“Tiga Lurah yang dimintai keterangan tersebut adalah Lurah Ubo-Ubo, Lurah Kayu Merah dan Lurah Bastiong Karance. Sementara masih ada 140 orang lagi yang belum dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly telah mengikuti rapat bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipimpin Kapolda, Irjen Pol. Waris Agono. Rapat yang berlangsung di Mako Polda Maluku Utara di Ternate tersebut, untuk membicarakan nasib 167 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan Polri.
Namun hingga saat ini, ratusan warga yang menempati lahan milik Polri tersebut masih belum mendapat kepastian. Meski sudah menempati lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.