Ternate – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edwar Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru hadir sebagai hasil pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, humanis, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal.
Prof Eddy, sapaannya menyampaikan hal tersebut saat memberikan sosilisasi kepada aparat daerah, termasuk Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP). Sosialisasi tersebut menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak peraturan daerah (perda) dan masyarakat terhadap substansi serta semangat pembaruan hukum pidana nasional.
“Satpol PP memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHP baru, diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Prof Eddy di Sumsel, Rabu, (14/1/2026).
Eddy nasional menyampaikan bahwa pemahaman aparat penegak peraturan daerah (perda) dan masyarakat terhadap substansi serta semangat pembaruan hukum pidana menjadi sangat penting.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam kesempatan terpisah mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui peningkatan kapasitas aparatur serta koordinasi lintas sektor.
Menurut Argap, perlunya pemahaman seluruh pihak melalui ruang dialog interaktif untuk membahas substansi KUHP baru, termasuk penerapannya terhadap tugas dan fungsi pemerintah daerah.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru penting dipahami sejak dini, sehingga penerapannya ke depan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” kata Argap.