Ternate – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras tahun 2025 resmi terbentuk. Pembentukan satgas ini berlangsung melalui rapat koordinasi secara hybrid di Jakarta pada Senin (20/10/2025).
Rapat pembentukan satgas, dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Kepala Bapanas) Andi Amran Sulaiman bersama Kapolri. Hadir pula Mendagri, Mendag, beserta Bulog dan seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) se-Indonesia termasuk Dirkrimsus Polda Maluku Utara.
Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo menyatakan, pembentukan Satgas tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan stabilisasi harga beras.
Dirinya juga menyatakan, akan melaksanakan imbauan secara masif agar tidak ada harga beras di seluruh Provinsi Maluku Utara melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bahkan dirinya juga menyatakan, untuk memaksimalkan Satgas Pengendalian harga Beras di Maluku Utara, pihaknya akan melakukan operasi pasar di sejumlah titik. Mulai dari pasar modern hingga pasar tradisional sehingga kebijakan pemerintah bisa langsung dirasakan dampaknya oleh oleh masyarakat.
“Pembentukan merupakan bagian dari hasil Rakor yang dilaksanakan bersama secara hybrid,” ujar Kombes Pol. Edy yang merupakan Dirreskrimsus Polda Malut, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, satgas Pengendalian Harga Beras yang dibentuk tersebut, tidak hanya Polri namun melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait. Seperti Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Dinas Perizinan serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern di Maluku Utara.
Dirinya menyatakan, dalam operasi yang dilakukan tersebut ditemukan adanya pelanggaran maka masih akan ditolelir dengan peringatan. Namun jika peringatan tersebut masih kembali ditemukan izinnya akan langsung dicabut dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Untuk distributor, pedagang, pengecer, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti harga eceran tertinggi. Himbauan ini berlaku selama dua minggu, setelahnya jika masih ada yang menual tidak sesuai dengan HET maka izinnya akan kita cabut, kita tidak main-main,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tim Satgas akan menyasar ke beras medium, premium dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sehingga bisa menjamin kebijakan HET beras bagi masyarakat dan sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Sekali lagi saya ingatkan distributor atau pedagang maupun lainya, untuk tidak coba-coba menaikan harga yang tidak sesuai,” katanya, mengakhiri.