Polres HalselPolsek

Polisi Bongkar Lokasi Produksi Miras di Kabupaten Halsel

×

Polisi Bongkar Lokasi Produksi Miras di Kabupaten Halsel

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Pulau Bacan saat Berada di Lokasi Produksi Miras Tradisional. (Dok: Humas Res Halsel)

Halsel – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan membongkar lokasi penyulingan atau produksi minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dilakukan secara illegal.

Upaya tersebut, dipimpin langsung Kapolsek Pulau Bacan, Ipda. Nizham Tsauban Fudhail sebagai langkah untuk menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan tetap kondusif karena miras merupakan penyebab gangguan kamtibmas, Senin (22/9/2025)

Lokasi produksi miras yang dilakukan secara illegal tersebut, berlangsung di areal perkebunan di Desa Sawadai dan Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya bahan saguer yang masih tergantung di pohon aren, serta beberapa jerigen berisi bahan baku dengan total bahan baku yang berhasil diamankan mencapai 600 liter saguer, ditambah satu buah bepak (alat penyulingan) serta miras cap tikus hasil olahan sebanyak 5 liter.

Meski berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, namun pemilik berhasil melarikan diri namun seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kapolsek Pulau Bacan, Ipda. Nizham Tsauban Fudhail saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025) menyatakan, peredaran miras, khususnya cap tikus, kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, seperti perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Polsek Pulau Bacan berkomitmen untuk terus melakukan operasi rutin sebagai langkah pencegahan.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung langkah kepolisian dengan tidak memproduksi maupun mengkonsumsi miras. Dampak negatifnya sangat besar, baik bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan sejahtera,” kata Kapolsek.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan minuman keras tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah-tengah warga. Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras di wilayah Bacan Selatan dapat ditekan secara signifikan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *