Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta melakukan diskusi kebijakan strategis tentang standar layanan bantuan hukum. Diskusi ini dilakukan untuk lebih memberikan asas keadilan terhadap masyarakat berkebutuhan hukum.
“Diskusi ini kita gelar untuk membicarakan Permenkumham Nomor 4 tahun 2021 tentang standar layanan bantuan Hukum. Tadi juga banyak masukan-masukan yang kami terima dari pada Paralegal, mahasiswa dan ASN di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Divisi Oeraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila, Selasa (23/9/2025).
Tessa mengatakan, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pembinaan hukum masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu pihaknya telah membangun Pos Bantuan Hukum (Poebankum) di setiap Kelurahan dan Desa yang ada di Indonesia.
“Ini menjadi ujung tombak dan tolak ukur kami untuk memberikan pelayanan yang prima untuk warga Jakarta. Khususnya untuk dapat memperoleh akses keadilan,” katanya, menjelaskan.
Menurutnya, dari diskusi ini para peserta juga banyak menyampaikan masalah anggaran. Anggaran tersebut yakni untuk membantu masyarakat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum oleh para Layanan Bantuan Hukum (LBH)
Sementara itu, Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Heru Sugiyono berharap adanya anggaran dari pemerintah. Hal tersebut di karenakan banyak LBH terkendala biaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Karena ini banyak sekali para OBH ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masalahnya anggaran yang kurang untuk itu,” kata Heru.
“Harapan teman-teman OBH ini bisa dihitung sebagai bagian dari peningkatan akreditasi. Karena teman-teman OBH sudah mengeluarkan tenaga bahkan biaya operasional dan pekerjaan yang menyita waktu,” kata Heru, menekankan.