BERITA REDAKSIHukum Pidana & Korupsi

KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi di Manokwari

×

KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi di Manokwari

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan dilakukan verifikasi. Untuk selanjutnya, KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk melihat subtansi laporan dimaksud.

“Kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, mekanisme penanganan laporan pengaduan masyarakat bersifat rahasia. “Namun demikian, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup,” ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Bupati Manokwari Hermus Indou. Hermus diduga melakukan korupsi pada dua proyek pekerjaan di Kabupaten Manokwari ke KPK.

Koordinator Agpemaru, Putra mengatakan, laporan pertama terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Wanita pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwari Tahun anggaran 2022-2024. Proyek tersebut terdiri dari sejumlah tahapan dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Adapun pelaporan evaluasi dan monitoring LKPP, Hermus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaporkan kegiatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Sehingga menimbulkan adanya pemufakatan jahat dan pengaturan proyek pada kegiatan tersebut yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Tapi sampai hari ini pelaksanannya masih belum 100 persen selesai. Jadi begitu, di situ dia kenapa bisa dilakukan pembayaran, tapi pembangunannya belum selesai?” kata Putra.

Laporan kedua terkait pekerjaan penanganan long segmen atau pemeliharaan rutin. Pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.

“Pada tahun anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari mengadakan paket pemeliharaan rutin. Pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV. Cahaya Hazanah Abadi,” kata Putra.

Menurutnya, paket tersebut dianggarkan dengan pagu senilai Rp5.493.436.800 yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. Namun, kata Putra, pada realisasi anggaran keuangan Kabupaten Manokwari, terdapat realisasi pekerjaan direalisasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp53.933.755.000.

Dia menduga adanya penggelumbungan angka pada dokumen pencairan pada PUPR Kabupaten Manokwari sebesar Rp48.540.379.500. “Jadi kami itu menduga ada pengelombongan anggaran disitu,” kata Putra.

Ia berharap, KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjut dari KPK, pihaknya akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut penuntasan kasus ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *