Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan pembentukan Posbankum di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Menurut Argap kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memastikan hak-hak masyarakat atas bantuan hukum terpenuhi tanpa diskriminasi.
“Kami mendorong penuh percepatan pembentukan Posbankum, khususnya di Halmahera Timur. Dengan adanya Posbankum, akses terhadap layanan hukum dapat semakin merata, masyarakat menjadi lebih sadar hukum, dan persoalan-persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat, terutama masyarakat kecil,” tegas Budi Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (18/9/2025).
Terwujudnya percepatan pembentukan Posbankum di Haltim, nantinya dapat menjadi role model replikasi di seluruh kabupaten/kota di Malut. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta memperkuat perlindungan hukum yang berkeadilan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat pertemuan virtual bersama pemda Haltim, organisasi bantuan hukum (OBH), maupun unsur masyarakat sipil menyampaikan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam pendirian pos bankum.
Sebab, pos bankum merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap keadilan secara gratis, cepat, sederhana, dan berkeadilan.
“Dalam konteks ini, Posbankum hadir sebagai wadah penting untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, sekaligus sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan hukum di tingkat desa maupun kelurahan,” ucapnya.
Tim dari Kanwil Kemenkum Malut dalam paparannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, OBH terakreditasi, aparat desa, serta masyarakat dalam mendukung pembentukan Posbankum yang efektif dan berdaya guna.
Dijelaskan pula bahwa Posbankum nantinya akan melibatkan paralegal lokal yang telah mengikuti pelatihan dari OBH dan mendapatkan sertifikasi resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan begitu, layanan yang diberikan dapat berlangsung sesuai standar nasional dan mampu menjangkau masyarakat di wilayah terpencil.