Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir mendorong pelaku usaha. Dorongan itu berupa pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk lokal unggulan.
Menurut Argap, berbagai komoditas unggulan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, dan kreativitas masyarakat bisa didaftarkan. Tujuannya adalah untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai jual ekonomi melalui pengakuan merek kolektif.
“Tujuan merek kolektif sebagai pemersatu dan penanda identitas bersama untuk membedakan barang atau jasa,” katanya. Argap menegaskan merek kolektif juga memberikan jaminan mutu, asal, atau ciri khas barang maupun jasa terkait.
Ia menyebut percepatan pendaftaran merek kolektif merupakan bagian rencana aksi Kanwil Kemenkum Malut mendukung ekonomi. “Upaya ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang dirasakan secara nyata masyarakat lokal,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan manfaat pendaftaran mencakup perlindungan hukum bersama, peningkatan daya saing, dan promosi. “Manfaatnya termasuk jaminan kualitas, penekanan biaya pendaftaran, serta pembukaan akses pasar lebih luas,” katanya.
Beberapa produk berpotensi menjadi merek kolektif di Malut adalah krepek pisang, ikan fufu, batin lokal. Selain itu, terdapat pula ragam produk khas lain yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk dipromosikan.