Ternate – Kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini menjadi perhatian publik karena dan nyaris menjadi perusahaan pencabut nyawa bagi para pekerja.
Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, kasus kecelakaan kerja di perusahan pertambangan untuk tahun 2025 tercatat sebanyak 512.
Dari ratusan kasus kecelakaan kerja yang terjadi tersebut, tak ada satupun kasus yang berhasil diungkap oleh Polres setempat termasuk Polres Kabupaten Halmahera Tengah untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya keluarga korban.
Kecelakaan kerja yang semakin tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, disorot Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni.
Bahtiar mendesak, Polda Maluku Utara untuk menangani masalah kecelakaan kerja di perusahaan tambang Maluku Utara sehingga dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan setempat.
“Jadi kami lihat sepanjang 2 tahun terakhir kecelakaan kerja di perusahaan yang ada di Maluku Utara kian meningkat, sementara penyelidikan tak kunjung kejelasan dari Polres setempat yang menangani kasus kecelakaan tambang tersebut,” ucapnya tegas.
Bahtiar menyatakan, perusahan yang memiliki karyawan termasuk di wilayah perusahaan pertambangan, wajib hukumnya melakukan sosialisasi dan menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan tujuan untuk memastikan metode kerja yang sesuai karena kecelakaan kerja itu bisa terjadi lantaran berbagai faktor, seperti kelalaian dari pekerja, kemudian bisa metode kerja yang tak sesuai maupun masalah mesin atau alat yang digunakan saat kerja.
“Bicara K3 ini banyak aspek yang harus dibenahi. Perusahaan bertanggung jawab soal itu,” katanya.
Bahtiar menyebutkan, lihat saja dalam penanganan setiap kasus kecelakaan kerja di wilayah hukum Polres setempat, seperti Polres Halmahera Timur, Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Tengah tak pernah ada kejelasan yang diberikan kepada para keluarga korban.
Untuk itu, dirinya mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono untuk mengambil ahli setiap kasus kecelakaan kerja yang ditangani Polres jajaran. Sebab, jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja itu sudah jelas sanksi bagi perusahaan yang lalai menerapkan normal K3 atau keselamatan buruh.
“Dengan kepastian penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan Polda Maluku Utara tidak tutup mata untuk bisa menelusuri dan memberikan kepastian hukum kepada kasus kecelakaan kerja yang kerap terjadi. Kami harap dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan Polda bisa mengambil alih dan memberikan kepastian setiap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa karyawan,” ucapnya mengakhiri.