BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Penggugat Bupati Halsel Beberkan Bukti Transaksi di Pengadilan

×

Penggugat Bupati Halsel Beberkan Bukti Transaksi di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Sidang gugatan utang piutang dengan penggugat Ahmad Assagaf terhadap Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (16/9/2025).

Sidang kali ini, pihak penggugat mengajukan bukti transaksi atau kuitansi dan menghadirkan salah satu saksi yang bernama Sendi.

Gugatan Ahmad Assagaf kepada Helmi Umar Muchsin yang saat ini merupakan Wakil Bupati Halmahera Selatan dan istrinya terdaftar di PN Ternate dengan nomor perkara, 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim, Deni Hendra St Panduko, didampingi 2 hakim anggota.

Dalam persidangan, saksi Deni lebih memberikan keterangan terkait adanya utang piutang yang dipinjam oleh Helmi Umar Muchsin dan istrinya.

Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa dengan utang piutang tersebut, istri Ahmad Assegaf selaku penggugat jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Dengan penyampaian saksi dan pengajuan pembuktian utang, Ketua Majelis Hakim Deni Hendra St Panduko, kemudian mengakhiri sidang dan dibuka kembali pada Selasa 23 September 2025 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Usai persidangan, penggugat Ahmad Assagaf melalui tim Penasehat Hukum (PH) Ismar Juma didampingi PH lain, Fahrid Galitan dan Alfi Alim, saat diwawancarai mengatakan, yang jelas sidang yang digelar adalah penyerahan bukti surat atau kuitansi utang piutang dan pemeriksaan saksi. Sehingga, pada prinsipnya 5 bukti yang kami serahkan ke Majelis Hakim.

“Dari 5 bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim, 4 diantaranya kwitansi pinjaman yang dipinjam oleh Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf,” ucapnya.

4 kuitansi itu, lanjut Ismar, mulai Desember 2019 sebesar Rp250 juta. Kemudian di 29 September 2020 sebesar Rp100 juta, selanjutnya pada 6 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta dan pada 25 Januari 2021 sebesar Rp 100 juta.

“Selanjutnya, sesuai Majelis Hakim yang memberikan kami kesempatan untuk hadirkan saksi di minggu depan, maka kami hadirkan saksi kurang lebih 3 orang,” kata Ismar.

Dirinya menegaskan, sidang yang sudah sampai pada pemeriksaan saksi dan pemberian bukti ini, harusnya Helmi Umar Muchsin selaku pejabat publik sadari kalau memiliki hutang.

“Harusnya pak Helmi sadar sebagai pejabat publik dan memiliki agama, karena ini soal utang piutang yang harus diselesaikan, bukan dihindari dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan,” katanya lagi.

“Yang jelas kami membuka ruang untuk pak Helmi sebelum putusan. Jika tidak memiliki itikad baik, maka semuanya diserahkan ke Pengadilan untuk memberi putusan,” ucapnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *