BERITA UTAMAKemenkum Malut

Kadarkum Ternate Dikukuhkan, Wadah Advokasi dan Literasi Hukum

×

Kadarkum Ternate Dikukuhkan, Wadah Advokasi dan Literasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat bersama jajaran di aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut. (Foto: Kemenkum Malut)

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) (Maluku Utara (Malut) menggelar percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kota Ternate yang turut dihadiri para camat dan lurah.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa pengukuhan Posbankum dan Kadarkum sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Malut dengan Walikota Ternate sebelumnya.

Percepatan melalui pengukuhkan Posbankum dan Kadarkum sebagai wadah mediasi, advokasi dan literasi hukum bagi masyarakat. Untuk itu, ia menegaskan peran sentral para lurah sebagai juru damai sekaligus penggerak masyarakat.

Keberadaan Posbankum dan Kadarkum akan semakin memperkuat akses keadilan dan membangun kesadaran hukum yang merata di tengah masyarakat Kota Ternate.

“Keberadaan Posbankum dan Kadarkum merupakan layanan cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang inklusif dan mudah di akses,” ujar Argap Situngkir, Selasa (16/9/2025).

Sinergi tersebut merupakan langkah strategis melibatkan Pemerintahan Daerah, camat, lurah, serta para pemangku kepentingan untuk bersinergi, berkolaborasi, dan bergerak bersama dalam mewujudkan percepatan memperkuat akses keadilan melalui pemberian pelayanan hukum serta sebagai sarana penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yakni camat maupun lurah masyarakat untuk berkomitmen bersama mendorong mempercepat pembentukan Posbankum dan Kadarkum, sehingga akses terhadap keadilan semakin terbuka dan kesadaran hukum dapat tumbuh merata di Kota Ternate,” tambah Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi dalam laporannya menyampaikan, langkah ini sebagai upaya strategis dalam memperluas akses layanan bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kota Ternate.

melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada tingkat kelurahan, serta pengukuhan secara resmi dengan Surat Keputusan (SK) Posbankum se-Kota Ternate.

“Kami mendorong percepatan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Dengan adanya Posbankum, diharapkan setiap permasalahan hukum dapat ditangani lebih cepat dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, tutur Zulfahmi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *