BERITA UTAMAPemerintah

KKP: Operasi Resmi Saat Insiden Pembakaran Kapal Patroli

×

KKP: Operasi Resmi Saat Insiden Pembakaran Kapal Patroli

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: RRI/KBRN)

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan operasi pengawasan di Pantai Muara Air Haji, Pesisir Selatan, Sumatera Barat berstatus resmi. Pernyataan ini menyusul kejadian kapal patroli speedboat Direktorat Jenderal PSDKP diduga membakar nelayan Jumat (12/9/2025) lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Operasi, menurut Ipunk, setelah diadakannya laporan masyarakat soal penggunaan alat tangkap troll.

“Awalnya adanya pengaduan dari masyarakat, jadi di situ ada masyarakat yang menggunakan alat tangt troll, ada yang bukan. Nah yang bukan mengadu ke kami, sudah resah kami Pak, gini-gini,” ucapnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (15/7/2025).

Ipunk mengeluarkan alat tangkap troll dilarang karena merusak karang dan ekosistem laut. KKP pun mengatakan dia ingin mencegah konflik antar nelayan dengan melakukan penertiban itu.

Ipunk menyebut, nelayan yang menggunakan troll menolak ditertibkan dan kabur ke pantai. Saat kapal kandas, aksi anarkis pembakaran kapal pun terjadi.

Menurut Ipunk, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Petugas berhasil diamankan dengan bantuan nelayan yang menolak troll.

Ipunk menegaskan, operasi pengawasan sudah sesuai aturan resmi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian.

KKP memastikan kejadian itu jadi pelajaran bersama. Pemerintah tetap berkomitmen menjaga laut agar lestari dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *