Jakarta – Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani mengatakan, PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) melakukan pengawasan juga pada kawasan industri. Pihaknya melakukan pembinaan dan juga pengawasan terhadap 6 kegiatan kawasan industri di Jabodetabek.
“Hasil verifikasi lapangan terhadap 270 perusahaan kawasan industri di KBN, MM2100, JIEP, Jababeka, Jatake, dan GIIC. Dan menunjukkan bahwa 55,64 % belum taat sehingga masih diperlukan perbaikan pengelolaan lingkungan,” ujar Rasio di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup sebut penilaian PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan) dapat bersifat wajib (mandatory) dan juga dapat bersifat sukarela (voluntary). Di mana mandatory di sini adalah bahwa usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor.
Dan ini terdaftar dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, dan skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Sedangkan bagi usaha yang memerlukan citra yang tinggi dengan kriteria hasil produk untuk tujuan ekspor maka PROPER dapat bersifat voluntary.
Pihaknya juga akan terus melakukan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia. Termasuk 48 kawasan industri yang berada di Jabodetabek.
“Apabila tidak dilakukan perbaikan kinerja ketaatan akan dilakukan tindakan tegas. Untuk itu kami terus melakukan evaluasi ke perusahaan, sebagaimana perintah Menteri LH/BPLH,” ucap Rasio.
Tahun ini KLH/BPLH telah melakukan evaluasi 5.476 perusahaan peserta PROPER 2025. Dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit yang mencapai 960 perusahaan dengan persentase 18%, disusul hotel sebanyak 311 perusahaan.
Jika dilihat dari sebaran industri di provinsi, maka jumlah industri yang menjadi peserta PROPER paling banyak berada di provinsi Jawa Barat. Sebanyak 1.171 perusahaan, disusul provinsi Daerah Khusus Jakarta sebanyak 702 perusahaan, dan provinsi Jawa Timur sebanyak 352 perusahaan.
“Proses evaluasi sudah selesai dilakukan untuk seluruh perusahaan tersebut dengan saat ini masuk dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan kepada KLH/BPLH. Proses sanggahan sendiri dilakukan sampai dengan 27 September 2025,” kata Rasio.
Sebaran industri berada di DAS prioritas yakni Ciliwung sebanyak 79 perusahaan, Citarum 212 perusahaan, dan Tukad Badung 225 perusahaan. Penilaian PROPER tahun ini melibatkan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, akademisi, dan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup.