Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji 2023-2024. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks sekertaris Jenderal Kementrian Agama, Nizar Ali sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Namun sayang, Budi tidak menjelaskan perihal materi penyidikan yang akan didalami penyidik kepada Nizar. Namun, belakangan terakhir penyidik terus mendalami skema kuota khusus yang di buat Kemenag pada tahun tersebut.
Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persenuntuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50 persen:50 persen.
Penyimpangan alokasi ini, diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.
KPK menduga, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.
KPK telah mencegah keluar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal. Serta, pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.