Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tjandra Limanjaya sebagai saksi. Tjandra akan diperiksa terkait dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018.
Berdasrkan informasi di media massa, Tjandra Limanjaya merupakan pemilik PT Kayan Hydro Energy (KHE). Dia pernah dianugerahi gelar kehormatan oleh Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TL (Karyawan Swasta),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Dalam kasus ini, awalnya melalui perantara IC, DDW diminta melepas dokumen IUP dengan harga Rp1,5 miliar. Namun, ia menolak, dan meminta kenaikan harga menjadi Rp3,5 miliar.
DDW melalui IC menerima uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura serta Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui SUG. Setelah pembayaran, ROC menerima dokumen enam SK IUP dari DDW yang diserahkan melalui babysitter-nya, Imas Julia (IJ).
Usai transaksi, DDW sempat meminta fee tambahan melalui SUG, namun tidak ditanggapi oleh ROC. Atas perbuatannya, DDW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang TIPIKOR.