Ternate – Bea Cukai Ternate berhasil melakukan penindakan sebanyak 430.200 batang rokok ilegal selama Januari hingga Agustus 2025. Selama periode itu, Bea Cukai Ternate juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal sedikitnya berjumlah 265,05 liter.
Barang kena cukai (BKC) ilegal ini berhasil disita dalam dalam 49 kali giat penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp1 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang dihasilkan dari BKC ilegal hasil penindakan tersebut mencapai Rp565 juta.
Dibandingkan dengan data penindakan periode Oktober 2023-Desember 2024, hasil sitaan BKC ilegal per Januari-Agustus 2025 mengalami peningkatan. Di mana pada Oktober 2023-Desember 2024, Bea Cukai Ternate menindak 270.900 batang rokok serta miras ilegal sejumlah 22,8 liter.
“Hasil penindakan rokok ilegal pada Januari-Agustus 2025 meningkat 59 persen. Sementara untuk miras ilegal penindakannya meningkat di atas 100 persen dibanding periode sebelumnya,” kata Kepala Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan, rata-rata rokok dan miras ilegal dikirim dari luar negeri. Pengirimannya memanfaatkan jasa ekspedisi dengan nama pengirim yang disamarkan.
“Pengirimannya rata-rata dari luar negeri melalui jasa ekspedisi,” ujarnya. Untuk mengelabui petugas, barang ilegal ini dikirim dalam tumpukan barang lain seperti biskuit dan pakaian.
Bea Cukai Ternate juga meminta dukungan masyarakat dalam pelaksanan tugas Bea Cukai memberantas peredaran BKC ilegal. “Peran masyarakat sangat kami butuhkan dalam pelaksanaan tugas kami untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal di wilayah Maluku Utara,” ucap Jaka.
“Masyarakat diharapkan tidak membeli/menjual BKC ilegal. Serta melaporkan informasi peredaran BKC ilegal melalui kanal pengaduan resmi kami”, kata Jaka, menambahkan.