Ternate – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus dugaan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).
Pembentukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskmsus) Polda Maluku Utara tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dapat dilaksanakan dengan cepat guna memberikan kepastian hukum.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) menyatakan, tim gabungan atau satgas yang dibentuk tersebut, saat ini sedang mempelajari untuk mengetahui pasti mana bagian yang harus ditangani Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus.
“Pembentukan tim ini juga merupakan bagian dari tuntutan beberapa elemen yang sempat melakukan aksi di Polda,” ujar Kapolda.
Kapolda mengakui, dalam tahap penyelidikan yang dilakukan, saat ini tim tengah melakukan pendalam alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Apakah alat bukti yang dikumpulkan itu merupakan suatu perbuatan pidana atau bukan, jadi sifatnya masih penyelidikan,” katanya.
Menurutnya, hasil yang diterima oleh tim gabungan, akan dikumpulkan untuk digelar untuk mengambil keputusan lanjutan.
“Kalau hasil gelar ditemukan adanya unsur yang masuk di Ditreskrimum maka mereka yang tangani, tapi kalau ke Ditreskrimsus maka akan diserahkan ke Ditreskrimsus, atau kalau berkaitan dengan perdata maka akan kita komunikasikan dengan Kejaksaan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut.
Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.
Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.