BERITA REDAKSI

Hak Belajar Siswa SMKN 1 Tidore Dipersoalkan, Kepsek Dilaporkan

×

Hak Belajar Siswa SMKN 1 Tidore Dipersoalkan, Kepsek Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Kepsek SMK Negeri 1 Tikep, Ahmad Usman.

TIDORE, FaktaInvestigasi- Kebijakan Kepala SMK Negeri 1 Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Usman, S.Pd., yang mengembalikan seorang siswa kelas XII kepada orang tuanya tanpa batas waktu yang jelas, kini berbuntut panjang. Kebijakan tersebut resmi diadukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.

Laporan itu diajukan kuasa hukum siswa, M. Isra J Zaman, yakni Sumarjo Makitulung, S.H., M.H. Ia turut mengadukan Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Tidore untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai sewenang-wenang dan berpotensi mengabaikan hak siswa memperoleh pendidikan.

Sumarjo menyoroti dasar kewenangan, prosedur administratif, hingga aspek perlindungan anak dalam pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, setiap sanksi yang dijatuhkan oleh pihak sekolah harus memiliki landasan yang jelas dan tetap memperhatikan hak pendidikan siswa.

“Sebagai pimpinan satuan pendidikan, Kepala Sekolah dan Wakasek memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan disiplin memiliki dasar, prosedur, dan konsekuensi yang jelas serta tetap melindungi hak belajar siswa,” tegas Sumarjo dalam keterangannya.

Sorotan utama tertuju pada surat pengembalian siswa yang ditandatangani Kepala SMKN 1 Tidore dan tercatat berlaku sejak 21 September 2026. Namun, surat tersebut baru diserahkan kepada pihak keluarga pada Oktober 2026.

Dalam keputusan itu, siswa dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka di kelas. Ironisnya, yang bersangkutan masih diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan ujian.

Kebijakan tersebut dinilai menempatkan siswa dalam situasi yang tidak pasti karena tidak disertai batas waktu maupun kejelasan mengenai kapan haknya untuk kembali mengikuti pembelajaran secara normal dapat dipulihkan.

Padahal, M. Isra J Zaman saat ini telah duduk di kelas XII, jenjang akhir pendidikan SMK yang menjadi penentu kelulusan sekaligus langkah penting menuju masa depan pendidikan maupun kariernya.

Persoalan ini bermula dari tindakan penamparan yang dilakukan siswa dalam konteks penertiban di lingkungan sekolah. Kuasa hukum mengakui bahwa tindakan pelanggaran disiplin fisik tersebut tetap perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Namun, menurutnya, pemberian sanksi harus tetap proporsional, objektif, serta mengedepankan mekanisme pembinaan. Ia menilai keputusan mengembalikan siswa kepada orang tua tanpa kepastian waktu justru berpotensi merugikan hak pendidikan yang bersangkutan.

Melalui laporan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Dikbud Provinsi Maluku Utara segera memeriksa dan mengevaluasi kebijakan serta tanggung jawab Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Tidore.

Mereka juga meminta instansi terkait segera melakukan intervensi agar keputusan tersebut ditinjau kembali dan hak pendidikan siswa dapat dipulihkan, sehingga ia bisa kembali mengikuti proses pembelajaran secara normal di sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *