Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (8/9/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud dan dihadiri Wakil Gubernur Sarbin Sehe, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Maluku Utara.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Agriati Yulin Mus, disebutkan bahwa perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi dinamika pelaksanaan anggaran berjalan, kebutuhan mendesak, serta penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah.
“Secara umum penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan realisasi pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi awal,” ujar Agriati.
Dari sisi pendapatan daerah, yang semula Rp3,444 triliun lebih pada APBD induk mengalami kenaikan menjadi Rp3,505 triliun, atau bertambah sekitar Rp60,75 miliar. Sementara itu, belanja daerah juga disesuaikan, naik menjadi Rp3,498 triliun dari sebelumnya Rp3,414 triliun, atau meningkat sebesar Rp84,39 miliar.
Selain pendapatan dan belanja, penyesuaian juga dilakukan pada aspek pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, dengan tujuan menjaga kesehatan fiskal daerah.
Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud menegaskan bahwa APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“APBD adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan pelayanan publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Yulin.
Usai laporan Badan Anggaran dibacakan, seluruh anggota dewan secara bulat menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, Ranperda Perubahan APBD 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara.