BERITA UTAMAKota Ternate

Calon PPPK Pemkot Ternate Jalani Tes Bebas Narkoba

×

Calon PPPK Pemkot Ternate Jalani Tes Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini
Peserta calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate menjalank tes urin untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNNP Maluku Utara. (Foto: Iki/RRI)

Ternate – Sebanyak 3.645 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara. Tes urine bertujuan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), sebagai salah satu syarat yang melengkapi berkas administrasi seleksi PPPK Paruh Waktu.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan dari Pemkot Ternate melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).  Kegiatan ini berlangsung selama 10 hari, sejak 1 hingga 10 September 2025.

BNNP Maluku Utara menargetkan, dalam sehari melayani kurang lebih 360 peserta. Hingga Senin (8/9/2025), tercatat lebih dari 2.500 orang telah menjalani pemeriksaan.

Peserta harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari registrasi, screening , pembayaran biaya melalui e-money atau merchant resmi seperti Indomaret, tes urin, hingga penerbitan SKBN. BNNP menegaskan, tidak ada pungutan pembohong dalam proses ini, seluruh pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem elektronik.

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, menjelaskan, sejauh ini hasil tes menunjukkan seluruh peserta negatif narkoba. Namun, ada dua peserta yang sempat terdeteksi karena positif mengonsumsi obat medis.

“Dua peserta yang hasilnya positif itu karena obat resep dokter, salah satunya obat batuk. Setelah kami konfirmasi, memang benar mereka harus rutin mengonsumsi obat tersebut, dan SKBN tetap diterbitkan dengan catatan rekomendasi dari dokter,” ujar Kombes Pol. Taryono, saat diwawancarai di Auditorium RRI Ternate, hari ini.

Taryono juga menyatakan, proses penerbitan SKBN berjalan transparan tanpa biaya tambahan, dan telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate.  Proses penerbitan SKBN ini tidak dikenakan biaya secara pembohong, hanya pembayaran resmi melalui M-Banking maupun pembayaran online lainnya,” katanya.

Diketahui, selain SKBN, peserta PPPK juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi lainnya. Di antaranya seperti surat keterangan kesehatan dari rumah sakit dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Daerah (SKCKD).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *