BERITA REDAKSIDinas ProvinsiKejati Malut

Kadis Perindag Malut Respon Kantornya Digeledah Tim Penyidik Kejati

×

Kadis Perindag Malut Respon Kantornya Digeledah Tim Penyidik Kejati

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Provinsi Maluku Utara Yudhitya Wahab saat memberikan keterangan pada wartawan di Sofifi, Maluku Utara. (Foto: KBRN/FAKTA)

Sofifi – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara Yudhitya Wahab menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di kantornya, pada Selasa (19/8/2025).

Adapun penggeledahan itu terkait permintaan dokumen kegiatan pasar murah tahun 2023 yang diduga fiktif.

Kadis Perindag Maluku Utara, Yudhitya Wahab mengungkapkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan pasar murah yang diselenggarakan Disperindag pada tahun 2023, yang didiuga fikif.

Yudhitya mengaku tak tahu persis dugaan itu dilaporkan pihak mana ke Kejati Malut.

“Jadi entah kegiatan itu siapa yang melaporkan saya tidak tahu. Kami beberapa kali sudah dipanggil oleh pihak Kejati, kami sangat kooperatif,” kata Yudhitya dihalaman kantor Gubernur Malut, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, kegiatan pasar murah ditahun 2023 tidak ada yang fiktif. Kata dia, kedatangan pihak Kejati hanya meminta dokumen kegiatan tahun 2023. Saat penggeledahan berlangsung, dirinya bahkan menemani tim penyidik.

“Saya dan PPK-nya yang mendampingi mereka saat peggeledahan berlangsung tadi,” ujarnya.

Yudhitya menjelaskan, kegiatan pasar murah tahun 2023 sudah diperiksa Inspektorat dan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan adanya temuan administrasi.

“Itu temuannya administrasi kurang lebih sebesar Rp 2 miliar, itu juga tergabung dalam nomenklatur kegiatan barang yang diserahkan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ada kekurangan SPJ yang harus dilengkapi,” ungkapnya.

Yudhitya yang juga mantan Camat Jailolo Timur itu membeberkan, menurut laporan yang masuk ke Kejati Malut, bahwa kegiatan itu tidak dilengkapi dengan SPJ.

“Namun yang menjadi masalah bagi kami adalah divonis fiktif, itu menjadi tanda tanya bagi kami. Dan soal ini Inspektorat juga sudah melakukan verifikasi dokumen dan BAP-nya juga sudah ada. Jadi belanja barang itu sudah ada terverifikasi namun untuk melengkapi bukti-bukti mereka punya solusi sendiri,” jelasnya.

Dirinya lantas menyatakan pihaknya siap dan kooperatif jika diminta keterangan oleh Kejati terkait dugaan ini.

“Selama ini ketika diminta keterangan soal ini saya selalu kooperatif. Perlu saya tekankan disini bahwa tidak ada pasar murah yang fiktif karena kegiatan ini terpantau publik, kegiatan ini angkanya sebesar Rp 2 miliar,” tutupnya.

Sementara itu, terkait penggeledahan kantor Disperidag, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, yang dikonfirmasi tak menampiknya. Ia menyatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas surat perintah.

Proses penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Kalau mereka melakukan penggeledahan ada surat perintah berarti sudah benar,” tegasnya.

Penulis: Salim/Haliyora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *