Haltim – Polsek Maba Selatan menyatakan status hukum AH akan ditetapkan setelah hasil visum diterima resmi. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dijadwalkan segera dilakukan untuk menyelesaikan proses penyelidikan mendalam.
Kapolsek IPDA Habiem Ramadya menjelaskan, visum menjadi bagian penting dalam membuktikan kekerasan dan penyebab pasti kematian korban. Hasil visum juga akan menjadi alat bukti pendukung dalam menetapkan AH sebagai tersangka pembunuhan yang direncanakan.
“Proses administrasi pengamanan tersangka sedang disiapkan oleh penyidik untuk mempercepat tahapan lanjutan,” ujar Kapolsek, Rabu (6/8/2025) siang. Ia menegaskan penyidik tidak ingin ada celah dalam prosedur hukum terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
AH sebelumnya telah diamankan dan diperiksa intensif selama beberapa hari oleh penyidik. Namun, statusnya belum terisi karena masih menunggu kelengkapan syarat formil dan materiil penyidikan.
Penulis juga terus mendalami motif ekonomi dan seksual dalam pembunuhan ini berdasarkan keterangan pelaku yang berubah-ubah. Dalam keterangannya, pelaku awalnya mengaku dekat, namun belakangan mengaku hanya rekan kerja biasa.
AH diketahui menyiratkan ke rumah korban selama dua hari sebelum korban dibunuh. Ia memanfaatkan kesempatan itu untuk mengakses HP korban dan mengajukan pinjaman online sebesar lima puluh juta rupiah.
Setelah pembunuhan terjadi, pelaku mencoba jejaknya dengan memindahkan barang bukti dari lokasi kejadian. Namun, hasil penyelidikan forensik menunjukkan adanya kekerasan fisik dan dugaan pemaksaan seksual terhadap korban.
Sebelumnya delapan orang Saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat dugaan keterlibatan AH dalam kasus ini. Seluruh Saksi merupakan rekan kerja korban yang bekerja bersama di kantor Statistik Halmahera Timur.
Kapolsek menyatakan, tersingkir terhadap AH akan dilakukan maksimal 20 hari ke depan untuk penyelidikan penyidikan. Penarahan tersebut merupakan bagian dari prosedur setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
“Setelah hasil visum diterima, langsung dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status,” ujar Kapolsek Habiem. Ia juga memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang kini memasuki tahap akhir penyelidikan.
Pasal yang disangkakan kepada AH adalah Pasal 340 KUHP tentang rencana pembunuhan yang ancamannya sangat berat. AH juga bisa dikenai pasal tambahan terkait pencurian data dan tindak pidana seksual korban.
Polisi menetapkan kasus ini menjadi perhatian serius dan penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan. Publik diimbau untuk mempercayai proses hukum kepada aparat dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sumber: RRI Ternate