BERITA REDAKSIKota Ternate

Pemkot Ternate Harus Atur Pedagang Sesuai Mekanisme Pasar

×

Pemkot Ternate Harus Atur Pedagang Sesuai Mekanisme Pasar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Ternate, Djunaidi Bahruddin. (Foto: RRI/KBRN)

Ternate – Anggota Komisi II DPRD Ternate, Djunaidi Bahruddin mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, salah satu OPD pengelola PAD termasuk target besar tahun 2025 senilai Rp 14,5 miliar, sedangkan untuk tahun 2024 Rp 13,5 miliar.

“Ada kenaikan Rp 1 miliar capaian diangka Rp 10 miliar, jadi 75 persen untuk capaian pendapatan asli daerah (PAD) bagi Retribusi Pasar Grosir,” ujar Junaidi.

Djunaidi mengatakan, retribusi pasar grosir salah satu penyumbang PAD terbesar, maka harusnya diberikan perhatian serius oleh pemerintah dalam bentuk apa termasuk penataan sarana prasarana.

“Banyak keluhan pedagang yang sempat DPRD terima dengan kondisi lapak yang sudah rusak berat dan rusak ringan, sementara beban retribusi sama dengan ukuran yang sama,” ucapnya.

Menurut Djunaidi, hal itu tidak adil bagi para pedagang, dan itu sudah dijawab oleh pemerintah tahun depan kurang lebih ada sekitar Rp. 500 jutaan untuk perbaikan sarana prasarana beberapa lapak di pasar.

“Sementara terkait dengan penataan pedagang, Ternate ini kota yang terbuka dan belum ada mekanisme pasar yang bisa mengatur dan mengendalikan pedagang yang dari luar Ternate yang membawa hasil pertanian atau perkebunan yang harus ditampung oleh tengkulak, atau distributor yang dijual nanti oleh pedagang,” katanya.

Djunaidi menjelaskan, mekanisme pasar ini tidak diatur, sehingga jadi orang bebas masuk berjualan di Ternate. Adapun peristiwa atau pengalaman yang dialami pedagang dari luar terhadap perlakuan disini, yang dirinya tidak tahu.

“Kami tidak menggali informasi itu apakah pernah dilepas ke distributor atau tengkulak, kemudian ada masalah. Tetapi ada informasi keberatan pedagang dari luar Ternate yang menitip jualan mereka di tengkulak atau distributor,” ujarnya.

Ditambahkan, jika ini tidak diatur seluas apa pun, maka pasar tidak akan mampu menampung pedagang.

Sumber: RRI Ternate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *