Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut diterima dari tersangka kasus korupsi pembangunan MCK individual Dinas PUPR Kabupaten dan pemilik perusahaan yang dipinjam untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Nur Winardi menyatakan, pengembalian ini dilakukan terdakwa dan pemilik perusahan melalui keluarganya. Pengembalian kerugian keuangan negara ini dilakukan oleh terdakwa atas nama M. Rijal Diagitama Fuad dan pemilik perusahaan M. Ivan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara dari keduanya sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diserahkan oleh keluarga dari keduanya,” ujar Nur Winardi, saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa (22/7/2025)
Kajari juga menyatakan, kerugian negara yang dikembalikan ini bervariasi. Untuk terdakwa M. Rijal Diagitama Fuad mengembalikan senilai Rp10.000.000 sementara M. Ivan selaku pemilik perusahan yang dipinjam mengembalikan senilai Rp 995.000.
Dirinya menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan JPU sebelum sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan. “Pasti akan jadi pertimbangan, tapi yang jelas kita serahkan semuanya ke JPU,” ucapnya mengakhiri.
Untuk diketahui, Kejari Taliabu sebelumnya telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp450 juta. Kerugian berasal dari kasus MCK yang ditangani bidang Pidsus hingga pendampingan yang dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui pendampingan hukum pada PDAM dan Bank BRI cabang Luwuk di Taliabu.
Sumber: RRI Ternate