BERITA UTAMATanggerang

KLH Hentikan Operasional Tungku Pembakaran Pabrik Baja Tangerang

×

KLH Hentikan Operasional Tungku Pembakaran Pabrik Baja Tangerang

Sebarkan artikel ini
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup memasang papan peringatan penghentian sementara sebuah pabrik peleburan baja di Kabupaten Tangerang. (Foto: KLH/KBRN)

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional tungku pembakaran (furnace) milik PT Xin Yuan Steel Indonesia. Ini merupakan pabrik peleburan baja yang berlokasi di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah penyegelan furnace tersebut dilakukan karena mencemari udara dan pelanggaran serius terhadap dokumen lingkungan hidup. Ini berdasarkan hasil penemuan tim pengawas lingkungan hidup yang melakukan pengawasan intensif selama dua hari.

“Perusahaan mengoperasikan furnace tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan,” kata Deputi Penegakah Hukum KLH, Rizal Irawan, Senin (21/7/2025). Tungku pembakaran tersebut juga menghasilkan emisi pembakaran yang tidak sepenuhnya terhisap oleh alat pengendali.

Menurut Rizal, sebagian emisi lolos dan tersebar ke lingkungan melalui jalur tidak resmi. “Ini berisiko menurunkan kualitas udara di sekitar kawasan industri,” ujarnya.

Rizal menegaskan penghentian operasional adalah kewenangan sah KLH untuk mencegah dampak pencemaran udara lebih lanjut. Menurut dia, perusahaan pencemar udara terancam pidana penjara 12 tahun plus denda Rp12 miliar.

“Ini sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. Jika dilakukan korporasi, lanjut Rizal, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Tim pengawas lingkungan hidup juga menemukan timbunan limbah “steel slag” tanpa dilengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Penimbunan tersebut dilakukan di area terbuka dan berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.

Satu unit tungku pembakaran juga diketahui tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan. Ini menambah daftar pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan oleh PT Xin Yuan Steel Indonesia.

Untuk memastikan dampak pencemaran lingkungan, KLH akan melakukan pengujian laboratorium terhadap limbah steel slag tersebut. Jika terbukti, perusahaan wajib melakukan pemulihan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber: KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *