Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran pengadaan iklan di bank tersebut periode 2021-2023.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya pada Senin (21/7/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BPS sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB,” ujarnya.
KPK tengah memproses dugaan korupsi yang berlangsung di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasusnya bermula ketika Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar periode 2021-2023.
Anggaran tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media cetak, televisi, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, KPK menemukan proses penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi. Tersangka lain dari pihak Bank BJB adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan agensi. Mereka adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Sumber: KBRN