Hukum Pidana & Korupsi

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Soal Korupsi Jalan di Sumut

×

KPK Akan Panggil Bobby Nasution Soal Korupsi Jalan di Sumut

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tangan menunjuk) sedang meninjau Pembangunan. Jalan Nasioal di Tapanuli Selatan, Maret 2025. KPK akan memanggil Bobby Nasution soal pembangunan jalan nasional di Sumut. (Foto: IG Bobby Nasution)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution soal korupsi pembangunan jalan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi (Plt Depdak) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu Sabtu (28/6/2025).

“Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu. Kami memang yakin,   kami bergerak bersama dengan PPATK,” kata Asep digedung Merah Putih.

Asep Guntur Rahayu mengatakan berpikir akan menelusuri aliran suap yang diberikan pihak swasta. Suap diberikan agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut. 

Bahkan, Asep tak memungkiri penyidik ​​akan memanggil Boby dalam penyidikan ini. “Kita tentu akan menelepon, akan kita minta keterangan, jadi tidak ada yang kita kecualikan,” kata Asep.

Asep mengatakan Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut berinisial TOP adalah   orang dekat Bobby.   TOP pernah menjabat Plt Sekda Kota Medan ketika Bobby menjabat sebagai Walikota Medan.

Selain TOP, KPK menemukan   uang Rp2 miliar mengalir ke RES selaku Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas PUPR Sumut. Aliran dana juga mengalir ke HEL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

KPK melakukan dua OTT pada Sabtu (28/6) kemarin di Sumut. Kegiatan OTT dilakukan, pertama, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

Kedua, terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.

KPK menduga pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap pihak TOP, RES, dan HEL. KIR selaku Dirut PT DNG dan RAY selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.

Sumber: KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *