TERNATE, FaktaInvestigasi – Tiga perkara sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, mulai bergulir di persidangan. Kuasa Hukum Penggugat, Yadi Utukoy, S.H., M.H., optimistis Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan putusan sela dalam perkara bernomor 111, 112, dan 113 tersebut.
Optimisme itu disampaikan Yadi usai membacakan poin-poin gugatan untuk ketiga perkara secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
“Bagi kami, kami menganggap tidak akan ada putusan sela karena kasus ini tidak berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan. Paling tidak, jawaban dari pihak tergugat nanti hanya akan berkisar pada masalah error in persona (salah pihak) atau hal substantif lainnya,” ujar Yadi usai persidangan.
Dalam sidang tersebut, Yadi juga memberikan klarifikasi kepada Majelis Hakim terkait adanya perubahan pada berkas gugatan. Ia menegaskan, perbaikan tersebut hanya bersifat redaksional dan administratif, khususnya pada penulisan landasan hukum, tanpa mengubah pokok perkara.
Menurutnya, istilah “Keputusan Presiden” dalam draf awal telah diperbaiki menjadi “Peraturan Presiden”. Namun, nomor, tanggal, dan isi regulasi yang dimaksud tetap sama.
Meski pembacaan gugatan berlangsung aman dan lancar, jalannya persidangan turut menjadi sorotan karena ketidakhadiran Turut Tergugat I, yakni Lurah Maliaro, dan Turut Tergugat II. Keduanya disebut tidak pernah hadir maupun mengirimkan kuasa hukum sejak awal persidangan bergulir.
Sementara itu, Tergugat III dan Tergugat IV hadir melalui kuasa hukumnya, Fahri Lantu. Namun, kuasa hukum tersebut diketahui belum menyerahkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada Majelis Hakim.
Setelah dokumen gugatan resmi diserahkan oleh Yadi Utukoy, Majelis Hakim memutuskan agar tahapan jawab-menjawab, yang meliputi jawaban atau eksepsi, replik, dan duplik, dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court.
Pihak penggugat kini menantikan respons resmi dari para tergugat pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026. Setelah tahapan jawab-menjawab selesai, perkara tersebut akan berlanjut ke agenda pembuktian surat.
Perkembangan ketiga perkara ini akan menjadi perhatian dalam proses penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Maliaro, seiring berjalannya tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.