Ternate, Fakta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) meluncurkan implementasi layanan elektronik dan sertipikat elektronik di delapan kantor pertanahan.
Peluncuran dilaksanakan di Aula Kantor KPKNL Ternate, Senin (26/82024), ditandai dengan menekan tombol oleh Plh. Kepala Kanwil BPN Malut, M. Husin didampingi sembilan Kepala Kantor Pertanahan.
Adapun delapan kantor pertanahan yang resmi melaksanakan pelayanan dan sertipikat elektronik adalah Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara.
Kemudian, Kabupaten Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, dan Halmahera Tengah.
Sesi sharing pengalaman dari Kantor Pertanahan Kota Ternate dalam acara Launcing Implementasi Pelayanan Elektronik dan Sertipikat Elektronik. (Foto: RRI/Fakta)Sementara Kota Ternate, telah melaksanakan peluncuran pada 3 Juni 2024, dan menjadi yang pertama. Dengan demikian, seluruh Kantah di Maluku Utara telah melayani alih media sertipikat elektronik.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Plt. Kantah Kota Ternate, Winarno Nuswantoro, karena menjadi Kantah pertama, ini menjadi satu prestasi kita,”ucap Husni mengawali sambutannya.
Husni menuturkan, Sertipikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Permen tersebut, mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
“Layanan elekronik dengan dilaunching pada hari ini semestinya kedepan tidak menjadi kendala,”ujar Husni.
Agenda peluncuran ini juga dirangkaikan dengan sesi sharing pengalaman dari Plt. Kantah Kota Ternate, Winarno Nuswantoro, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Ternate Novita Jumati, dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Kota Ternate, Muslim.
Hadir pada acara ini, Perwakilan KPKML Ternate, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kanwil BPN Malut, H. Rury Irawan l, beserta jajaran Kanwil BPN.
AD/RRI