Jakarta, Fakta – Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi KPK menyetorkan uang ke kas negara dari barang rampasan lelang. Barang-barang tersebut meliputi barang rampasan yang berasal dari perkara pencucian uang atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa.
“Penegakan Hukum tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” kata Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal yang dikutip, Jumat (23/8/2024).
Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang sebanyak 1 item berupa tanah/ bangunan. Serta, penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya 1 item berupa kendaraan bermotor.
Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan penyerahan sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, dan bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto. Sehingga total barang yang telah diserah terimakan kepada para pemenang lelang sejumlah 30 item barang.
“Dengan nilai mencapai Rp3.466.039.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” katanya. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Mustofa Kamal Pasa.
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023. KPK terus berkomitmen melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi yang ditangani.
AD/RRI