Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube KPU R/Fakta)

Jakarta, Fakta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan berkonsultasi dengan DPR RI untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi. Dua keputusan itu yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

“Kami telah bersurat kepada DPR pada 21 Agustus 2024 lalu sebagai bentuk menindaklanjuti dua putusan MK itu. Hal ini dilakukan sebelum kami menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis (22/8/2024).

Menurut Afif, hal ini perlu dilakukan lantaran dahulu ada putusan MK yang dalam proses namun putusan No 90 tetap ditindak lanjuti. Setelah itu, kata Afif, KPU RI dinyatakan bersalah dan diberi peringatan keras kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Kami punya pengalaman, dulu ada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut. Tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut. Maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI.

“Untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 sampai 29 Agustus 2024, Selasa. Jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” ujar Afif.

Lebih lanjut, Afif mengaku jalur konsultasi akan lebih tertib secara prosedur untuk menghindari pengalaman tersebut. Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

AD/RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *