Jakarta, Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran rekanan PT Waskita Karya dalam pengerjaan proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menyebut langkah Waskita sedang didalami penyidik, karena diduga merugikan negara.
“Main project-nya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain, disubkontrakkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa enggan menjelaskan bahwa langkah menyubkontrakkan pekerjaan tersebut melanggar aturan atau tidak. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu persoalan yang didalami penyidik KPK.
“Iya, itu masih didalami sama penyidiknya. Apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak, nanti kita cek,” kata dia.
Tessa juga tak menjelaskan saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut. Ia menyebut pengusutan saat ini dikarenakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara.
“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami,” ujarnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek shelter tsunami di NTB. Proyek tersebut dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR.
KPK menaksir proyek ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar. KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN. Namun, KPK belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud.
Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. Berdasarkan informasi, kedua tersangka berinisial AN dan AH.
ARM/KBRN