Hukum & Kriminal

Suami Selebgram Korban KDRT Dikenakan Pasal Berlapis

×

Suami Selebgram Korban KDRT Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Polres Bogor saat menangkap pelaku KDRT Selebgram. Penangkapan dilakukan di Hotel Daerah Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan Layar IG Lambe Turah)

Bogor, Fakta – Polres Bogor telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami selebgram berinisial CIN. Tersangka Armor Toreador dijerat dengan pasal berlapis.

Armor merupakan suami CIN yang melakukan tindak kekerasan terhadap CIN dan anaknya yang masih balita. “Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Ia mengatakan Armor terjerat tiga pasal. Yaitu pasal KDRT, kekerasan terhadap anak, hingga penganiayaan.

“Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor.

Kemudian, lanjutnya, ada pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

“Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya. Menurutnya, pihaknya akan hati-hati dalam menyelidiki kasus ini.

“Kami akan berhati-hati melaksanakan penyidikan ini. Kami juga menunjuk penyidik dari Polres Bogor penyidik PPA,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk membantu kawal kasus ini. “Siapapun yang punya informasi sekecil apapun, bisa dilaporkan ke Polres Bogor atau saya langsung,” kata dia.

Sebelumnya, viral di medsos seorang selebgram asal Aceh (CIN) mengunggah video CCTV dirinya dan anaknya menjadi korban KDRT. Video itu pun mendapatkan atensi dari semua warganet.

Warganet kemudian menyebarkan ulang video tersebut hingga viral. CIN juga merupakan mantan atlet anggar yang pernah mengikuti kejurnas pada tahun 2018.

ARM/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *