Jakarta, Fakta – Kuasa Hukum SMAK Dago Bandung, Benny Wullur mengapresiasi Kepolisian dalam mengamankan tanah negara digunakan SMAK untuk pendidikan. Benny mengungkapkan telah bersurat ke Kementerian Keuangan untuk mendukung penggunaan aset tanah negara, agar dimanfaatkan di bidang pendidikan.
“PLK sudah kalah ada putusan 203 dimana negara dimenangkan, kita memperoleh dari negara, kita udah menyelesaikan seluruh kompensasi kepada negara. Surat 3 Agustus 2024 dari Kementerian Keuangan minta pemeliharaan keamanan Kepolisian Negara RI atas pengamanan hak negara atas tanah SMAK Dago Bandung di Jalan Ir H Juanda No 93 Bandung.” kata Benny di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Benny menyatakan, kasus penyerobot lahan SMAK Dago atau YBPSMKJB oleh pihak tertentu mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Ia mengatakan, Komisi III DPR juga meminta Kepolisian untuk mengantisipasi dilakukannya penyerobotan kembali terhadap lahan SMAK Dago Bandung.
“Wakil Ketua Komisi III DPR RI datang meninjau lokasi tersebut, dari beliau menyayangkan ada kejadian penyerobotan tanah negara. Polisi diminta kembali untuk mengamankan dugaan perusakan, tanah ini dalam penguasaan Kementerian Keuangan,” kata Benny.
Benny menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan SMAK Dago Bandung oleh pihak tertentu kepada Kepolisian. Ia menyebut terdapat pihak tertentu yang terlibat penyerobotan lahan, meskipun gugatan lahan telah dimenangkan oleh SMAK Dago Bandung.
“Pengamanan untuk mengindari adanya penyerangan atas aset negara tersebut dari pihak ketiga. Ratusan orang dari sekelompok ormas menduduki menyerobot lahan SMAK Dago Bandung sejak 27 Juli 2024.” kata Benny.
Benny memaparkan, awalnya lahan yang saat ini dimanfaatkan SMAK Dago Bandung dikuasai Head Christy Lyceum (HCL). Namun, Pemerintah telah mengambil alih penggunaan lahan tersebut sejak 1960, karena HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
“Kita terus menjaga dan menguasai tahan tersebut, kita yang diberikan hak oleh negara untuk mengelola pendidikan. Awalnya tanah tersebut HCL Head Christy Lyceum, sekitar tahun 60 dinyatakan organisasi terlarang, maka SMAK Dago memiliki hak prioritas.” paparnya.
Benny menerangkan, selanjutnya Pemerintah telah memberi izin penggunaan lahan untuk SMAK Dago Bandung agar dimanfaatkan di bidang pendidikan. Namun, ada pihak mengatasnamakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim lahan tersebut dan menggugatnya yang akhirnya kalah.
Benny menambahkan, ada pihak lain yang mengatasnamakan Graha Multi Insani (GMI) mengaku telah membeli lahan tersebut di 2015. Namun, tanah tersebut di 2017 masih dalam sengketa diajukan PLK yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan pihak manapun.
“PLK tidak mempunyai legal standing tapi melakukan gugatan tahun 2017 terhadap YBPSMKJB. Tanah yang selama ini baik-baik saja dipegang kami bisa tiba-tiba masuk ormas menyerobot lahan mewakili Graha Multi Insani (GMI) yang bilang 2015 sudah dibeli dari PLK, padahal 2017 PLK masih mengajukan gugatan.” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum GMI, Hendri Sulaiman menegaskan, pihaknya telah membeli lahan tersebut dari PLK. Ia menyebut gugatan kembali dilayangkan di 2017 ke SMAK Dago, meskipun dinyatakan tidak memiliki legal standing.
“2015 lahan SMAK Dago telah dibeli GMI dari PLK, kemudian tahun 2017 dilayangkan gugatan. PT GMI menduduki SMAK Dago atas gugatan tersebut, meski dinyatakan tidak punya legal standing membeli dari PLK.” ujarnya.
ARM/KBRN